Inklusi Pajak Bumdesa Bersama Mina Argo Jiput, Labuan-Banten
Abstract
Daerah Jiput-Pandegelang memiliki potensi alam yang sangat beragam. Sebagai penghasilemping, bambu, pisang dan lain sebagaianya. Disana juga terdapat desa wisata Banyuresmi yangdikelola oleh pokdarwis. Hal ini menjadikan daerah jiput memiliki potensi untuk dikembangkanmenjadi agrowisata desa. Potensi ini dimanfaatkan oleh warga desa dengan membentuk BumdesmaMina Agrowisata. Bmdesa ini terdiri dari beberapa bumdes yang bergabung untuk memudahkan
mengembangakn potensi yang ada didaerahnya. Terbentuknya bumdesma ini bertujuan untukmemfasilitasi pengelolaan keuangan desa yang akan berkembang besar kedepannya. Selain sebagaipenguatan ekononomi mandiri, harapan pemerintah adalah dengan kemandirian ekonomi yangdikelola Bumdesa, maka akan menjadi salah satu pemasukan negara, melalui pajak. Banyak yangbelum memahami, bagimana perlakuan perpajakan terhadap bumdes. Dengan latar belakangtersebut, kami bergerak melakukan inklusi sadar pajak kepada bumdesma ini, agar kedepannyamereka menjadi wajib pajak yang sadar dan patuh akan kewajibannya. Pengabdian ini dilakukandengan mengedukasi peran penting pajak terhadap pembangunan di Indonesia. Selain itu jugamengedukasi bumdesma terkait sistem pemungutan pajak kita adalah self assessment. Dengan sistempemungutan ini, wajib pajak mekakukan sendiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak yang terutang sesuai ketentuan. Karena hal ini, penentuan besarnya pajakĀ terutang padasurat pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak, menjadi tanggung jawab dari wajib pajak itusendiri,untuk dihitung dan dilaporkan.
Kata Kunci : BUM Desa, Desa Wisata, Perpajakan, Self Assesment
mengembangakn potensi yang ada didaerahnya. Terbentuknya bumdesma ini bertujuan untukmemfasilitasi pengelolaan keuangan desa yang akan berkembang besar kedepannya. Selain sebagaipenguatan ekononomi mandiri, harapan pemerintah adalah dengan kemandirian ekonomi yangdikelola Bumdesa, maka akan menjadi salah satu pemasukan negara, melalui pajak. Banyak yangbelum memahami, bagimana perlakuan perpajakan terhadap bumdes. Dengan latar belakangtersebut, kami bergerak melakukan inklusi sadar pajak kepada bumdesma ini, agar kedepannyamereka menjadi wajib pajak yang sadar dan patuh akan kewajibannya. Pengabdian ini dilakukandengan mengedukasi peran penting pajak terhadap pembangunan di Indonesia. Selain itu jugamengedukasi bumdesma terkait sistem pemungutan pajak kita adalah self assessment. Dengan sistempemungutan ini, wajib pajak mekakukan sendiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak yang terutang sesuai ketentuan. Karena hal ini, penentuan besarnya pajakĀ terutang padasurat pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak, menjadi tanggung jawab dari wajib pajak itusendiri,untuk dihitung dan dilaporkan.
Kata Kunci : BUM Desa, Desa Wisata, Perpajakan, Self Assesment
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.