Pemanfaatan Ikan Rucah Sebagai Penyedap Rasa Dengan Bahan Tambahan Pangan Halal di Tambak Mulyo, Tanjung Mas, Semarang

Yunan Kholifatuddin Sya’di, Mamdukh Budiman, Muhammad Fikri Yazid, Sausan Ashma

Abstract


Tambak Mulyo (Tambak Lorok) merupakan bagian wilayah yang di Kelurahan Tanjung Mas,
Kecamatan Semarang Utara. Semarang.  Warga Tambak Mulyo sebagian besar berprofesi sebagai
nelayan Berdasarkan analisis situasi warga belum banyak memiliki usaha olahan berbasis hasil
laut. Ikan rucah adalah ikan kecil yang terikut dari tangkapan nelayan, tidak dikonsumsi namun
sering digunakan sebagai pakan ternak serta memiliki harga yang murah yaitu berkisar 2,5 ribu per
kilogram. Ikan rucah dapat dimanfaatkan menjadi penyedap rasa sehingga diharapkan dapat
menstimulasi usaha olahan ikan serta dapat menambah nilai ekonomi keluarga nelayan. Tujuan
pengabdian ini adalah pemanfaatan ikan rucah sebagai penyedap rasa menggunakan bahan
tambahan pangan (BTP)  yang halal melalui tahapan pertama pelatihan pembuatan penyedap rasa
dari ikan, kedua pelatihan pangan dan Bahan Tambahan Pangan halal, ketiga pelatihan
pengemasan, perizinan dan sertifikasi halal, Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian menunjukkan
warga memiliki ketrampilan dan kemandirian dalam membuat penyedap rasa dari ikan rucah yang
,kedepan diharapkan penyedap rasa dapat diproduksi dan  meningkatkan pendapatan warga.
Setelah kegiatan pengabdian ini warga juga belajar dan mengetahui tentang pangan halal melalui
penggunaan bahan tambahan pangan yang halal serta mengatahui cara dan persyaratan dalam
pengajuan sertifikasi halal.
Kata kunci: Ikan rucah, Penyedap Rasa, Halal



Keywords


Ikan rucah, Penyedap Rasa, Halal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.