Restorasi Gambut Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Liston Suwito

Abstract


Salah satu isu utama yang dihadapi di provinsi Riau adalah masalah kebakaran hutan. Menurut Badan
Restorasi Gambut-Kemitraan, dampak negatif dari kebakaran hutan mencakup masalah kesehatan
dan kerusakan lingkungan. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat di desa Pangkalan Libut,
Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya
pengelolaan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan. Metode dalam peneitian
mengggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan
penduduk Desa Pangkalan Libut, sementara data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkan
oleh peneliti dari sumber-sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Sampel
penelitian terdiri dari individu yang dianggap relevan, perangkat desa, anggota dari pemadam
kebakaran, dan anggota kelompok masyarakat gambut. Metode yang digunakan menggunakan
pendekatan verstehen yang dikenal dengan interpretasi pemahaman, yang merupakan cara untuk
memahami makna subjektif dari tindakan dan bagaimana hal tersebut berhubungan dengan orang
lain. Hasil penelitian pemberdayaan masyarakat dalam konteks restorasi gambut melibatkan
masyarakat, perangkat desa, dan bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut-Kemitraan.
Pendekatan restorasi gambut yang fokusnya di pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan yang melibatkan kelompok masyarakat di lahan gambut
dalam program pertanian nanas memberikan manfaat pada masyarakat dengan memberi bibit dan
pupuk.
 
Kata Kunci : restotasi gambut, pemberdayaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.