Inovasi Penyaluran Jaminan Sosial Tepat Sasaran Melalui Kebijakan Pengelolaan Anggaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Pemanfaatan Aplikasi "Cek Bansos"

Raden Dwiarto

Abstract


Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, Basis Data Terpadu
(BDT) perlu untuk dimutakhirkan secara berkala agar data yang tersedia up to date dan akurat. Namun per
Oktober 2020 hanya sepertiga kabupaten/kota yang memutakhirkan DTKS. Padahal DTKS ini menjadi sumber
data acuan dalam pemberian bantuan sosial maupun skema perlindungan sosial lainnya. Salah satu
permasalahan penting yang harus segera ditangani dalam pemutakhiran DTKS yaitu penganggaran. Kebijakan
pengelolaan anggaran di setiap daerah agar dapat memastikan pemerintah daerah menyediakan alokasi
anggaran yang memadai untuk proses verifikasi dan validasi data di lapangan serta anggaran untuk SDM dan
peningkatan kompetensi SDM pelaksana verifikasi dan validasi DTKS. Pengalokasian anggaran tersebut harus
termuat di dalam peraturan agar dialokasikan secara khusus. Pemerintah Pusat dan provinsi perlu berkontribusi
dalam mengalokasikan anggaran secara proporsional untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran DTKS oleh
pemerintah kabupaten/kota, serta Bappeda perlu memperkuat koordinasi antar lembaga di tingkat
kabupaten/kota (Sekretaris Daerah, Dinas Sosial, DPRD, dan Bappeda) untuk memastikan kegiatan
pemutakhiran DTKS masuk di dalam proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun.
Kata Kunci : jaminan sosial, data terpadu, DTKS.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.