Komitmen Indonesia dalam Mengatur Pajak Digital sebagai Bentuk Realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan XVII
Abstract
Pajak digital merupakan bentuk penerimaan negara yang secara progresif dapat memberikan dampak positif
bagi perekonomian nasional. Namun, secara administratif, pemerintah Indonesia masih terkendala dalam
melakukan pengenaan pajak penghasilan terhadap MNE asing sebagai pemberi layanan digital di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Peneliti menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan
menggunakan berbagai sumber yang relevan. Selanjutnya, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa demi
mengatasi kendala tersebut, pemerintah Indonesia telah menjalin kemitraan secara global melalui
keikutsertaannya dalam konsensus OECD, terutama Pillar One. Dengan demikian, bentuk upaya
pemerintah tersebut telah menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatur pajak digital sebagai bentuk
realisasi perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan ke-17.
Kata Kunci: Komitmen, Pillar One, Pembangunan Berkelanjutan
bagi perekonomian nasional. Namun, secara administratif, pemerintah Indonesia masih terkendala dalam
melakukan pengenaan pajak penghasilan terhadap MNE asing sebagai pemberi layanan digital di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Peneliti menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan
menggunakan berbagai sumber yang relevan. Selanjutnya, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa demi
mengatasi kendala tersebut, pemerintah Indonesia telah menjalin kemitraan secara global melalui
keikutsertaannya dalam konsensus OECD, terutama Pillar One. Dengan demikian, bentuk upaya
pemerintah tersebut telah menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatur pajak digital sebagai bentuk
realisasi perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan ke-17.
Kata Kunci: Komitmen, Pillar One, Pembangunan Berkelanjutan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.