Analisis Kesesuaian APBDes Dengan Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan PP 43 Tahun 2014 di Desa Bebengan dan Kaligading Kecamatan Boja Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan
peraturan desa. APBDes memiliki kekuatan hukum, yang berfungsi untuk menjamin kepastian rencana
kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan
sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu untuk
melaksanakan kegiatan. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, untuk dapat
dipastikan kelayakan hasil kegiatannya. Kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang tercantum di dalam
APBDes didanai dengan dana desa baik yang bersumber dari APBN, APBD, Pendapatan Asli Daerah dan lainlain.
Dengan mekanisme penggunaan dana desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pemanfaatan dana desa tersebut, maka agar penggunaan dana desa sesuai sasaran dan
sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat, proses perencanaan sebagai dasar pelaksanaan dana desa
diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 43 tahun 2014 pasal 114 dan pasal 117.
Langkah yang dilakukan dalam penelitian ini pertama kali adalah koordinasi dengan staf yang bertanggung
awab terhadap dana desa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan yaitu bukti administratif dan bukti
fisik yang dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Dari penelitian dan pengumpulan bukti-bukti di
lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan APBDes sudah dilaksanakan sesuai dengan yang
diamanatkan dalam PP 43 tahun 2014 mengenai perencanaan APBDes yang dimulai dengan pengumpulan
aspirasi masyarakat yang berakhir dengan penetapan APBDes.
Keywords
dana desa, perencanaan, APBDes
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.