Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Di Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang Pada Bulan Mei 2020
Abstract
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menciptakan kepastian
hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya
diberikan tanda butki ha katas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam
pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan
hak atas tanah, maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat. Sumber daya
agrarian atau sumber daya alam berupa permukaan bumi yang disebut tanah, selain memberikan manfaat namun
juga melahirkan masalah lintas sektoral yang mempunyai aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik aspek
pertahanan dan keamanan, dan bahkan aspek hukum, sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dapat
dipahami apabila tanah diyakini sebagai wujud kongkrit dari salah satu modal dasar pembangunan Nasional. Masih
rendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah menjadi rumusan
masalah dari pengabdian masyarakat ini. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat pendaftaran tanah
menyebabkan jumlah tanah di wilayah Kabupaten Serang yang bersertifikat atau terdaftar masih sedikit. Metode
dialog dan diskusi dengan warga yang menjadi sasaran dilakukan bersamaan dengan pendataan pada jumlah warga
setempat guna memperlancara kegiatan ini. Data tersebut kemudian menjadi pedoman guna mengundang warga
masyarakat untuk menghadiri sosialisasi Manfaat Pendaftaran Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Tahapan
yang ditempuh adalah persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan.
Kata Kunci : Agraria, Girik , Pertanahan
hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya
diberikan tanda butki ha katas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam
pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan
hak atas tanah, maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat. Sumber daya
agrarian atau sumber daya alam berupa permukaan bumi yang disebut tanah, selain memberikan manfaat namun
juga melahirkan masalah lintas sektoral yang mempunyai aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik aspek
pertahanan dan keamanan, dan bahkan aspek hukum, sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dapat
dipahami apabila tanah diyakini sebagai wujud kongkrit dari salah satu modal dasar pembangunan Nasional. Masih
rendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah menjadi rumusan
masalah dari pengabdian masyarakat ini. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat pendaftaran tanah
menyebabkan jumlah tanah di wilayah Kabupaten Serang yang bersertifikat atau terdaftar masih sedikit. Metode
dialog dan diskusi dengan warga yang menjadi sasaran dilakukan bersamaan dengan pendataan pada jumlah warga
setempat guna memperlancara kegiatan ini. Data tersebut kemudian menjadi pedoman guna mengundang warga
masyarakat untuk menghadiri sosialisasi Manfaat Pendaftaran Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Tahapan
yang ditempuh adalah persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan.
Kata Kunci : Agraria, Girik , Pertanahan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.