Pelatihan Penanganan dan Penjangkauan kasus Kekerasan Pada Anak Metode EFT (Emotioal Free Technique )
Abstract
Meningkatnya kasus-kasus kekerasan pada Anak di Kota Depok telah mendorong Dinas Perlindungan
Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok membentuk Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan relawan gugus tugas Pencegahan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (PKDRT). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan serta menangani tindak
kekerasan pada anak. Minimnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus P2TP2A maupun relawan gugus tugas
PKDRT dalam menangani korban menyebabkan banyak persoalan yang membuat penanganan dan penjangkauan
kasus kekerasan pada anak tidak berjalan secara holistic dan integral. Wawasan mengenai tehnik pendampingan
korban akibat trauma kekerasan masih sangat terbatas. Pengetahuan pengenalan berbagai karakter kepribadian
korban, model pendekatan komunikasi masih sangat kurang. Dibutuhkan suatu pengetahuan juga ketrampilan
teknik pendampingan bagi pengurus dan relawan gugus tugas PKDRT. Tujuan kegiatan pelatihan adalah untuk
memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan Pengurus P2TP2A Kota Depok,relawan gugus tugas
PKDRT tiap kecamatan di Kota Depok dalam melakukan pendampingan korban kekerasan pada anak melalui
metode Mind Power Emotional Healing atau Emotional Freedom Technique (EFT). Metode pelaksanaan pada
program pelatihan ini adalah, pengenalan Metode EFT, sejarah metode EFT, pentingnya dan cara menggunakan
metode EFT, simulasi jenis jenis kepribdian dan karakter seseorang. Dari hasil evaluasi dengan peserta pelatihan dan
pihak penyelenggara, pelatihan dan pendampingan kegiatan pengenalan metode EFT ini sangat bermanfaat, karena
selain mengetahui tehnik pendampingan korban kekerasan pada anak, peserta juga mendapat pengetahuan tentang
cara menghadapi korban kekerasan dengan metode EFT yang dapat dipraktekkan pada saat pendampingan kasus.
Kata Kunci : Pelatihan, Penanganan, Penjangkauan kasus,Kekerasan Anak, EFT
Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok membentuk Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan relawan gugus tugas Pencegahan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (PKDRT). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan serta menangani tindak
kekerasan pada anak. Minimnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus P2TP2A maupun relawan gugus tugas
PKDRT dalam menangani korban menyebabkan banyak persoalan yang membuat penanganan dan penjangkauan
kasus kekerasan pada anak tidak berjalan secara holistic dan integral. Wawasan mengenai tehnik pendampingan
korban akibat trauma kekerasan masih sangat terbatas. Pengetahuan pengenalan berbagai karakter kepribadian
korban, model pendekatan komunikasi masih sangat kurang. Dibutuhkan suatu pengetahuan juga ketrampilan
teknik pendampingan bagi pengurus dan relawan gugus tugas PKDRT. Tujuan kegiatan pelatihan adalah untuk
memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan Pengurus P2TP2A Kota Depok,relawan gugus tugas
PKDRT tiap kecamatan di Kota Depok dalam melakukan pendampingan korban kekerasan pada anak melalui
metode Mind Power Emotional Healing atau Emotional Freedom Technique (EFT). Metode pelaksanaan pada
program pelatihan ini adalah, pengenalan Metode EFT, sejarah metode EFT, pentingnya dan cara menggunakan
metode EFT, simulasi jenis jenis kepribdian dan karakter seseorang. Dari hasil evaluasi dengan peserta pelatihan dan
pihak penyelenggara, pelatihan dan pendampingan kegiatan pengenalan metode EFT ini sangat bermanfaat, karena
selain mengetahui tehnik pendampingan korban kekerasan pada anak, peserta juga mendapat pengetahuan tentang
cara menghadapi korban kekerasan dengan metode EFT yang dapat dipraktekkan pada saat pendampingan kasus.
Kata Kunci : Pelatihan, Penanganan, Penjangkauan kasus,Kekerasan Anak, EFT
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.