Diskriminasi Hukum Pidana Terhadap Ras Kulit Hitam Dalam Novel A Time To Kill Karya John Grisham

Endang Mulyani, Sekar Hanifah, Budi Tri Santosa

Abstract


Keadilan dalam hukum pidana tidak lah mudah didapat oleh golongan minoritas. Diskriminasi
merupakan masalah yang dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Serta kerap kali terjadi pada
segelintir golongan minoritas. Kaum negro adalah contoh dari korban diskriminasi ras. Padahal
Keadilan tidak boleh memihak atau condong kepada salah satu pihak. Baik dari agama, suku, maupun
ras seseorang. Semua berhak medapatkan pelayanan hukum yang adil dan juga setara dengan yang
lainnya. Sistem hukum pidana harus selalu mendengar suara ketidakadilan tanpa terkecuali. Perlunya
untuk mendengar suara kaum negro yang terwakilkan oleh subaltern dikarenakan pola ketidakadilan serta
penindasan masih terus berlanjut dalam masyarakat. Mengatasi setiap masalah yang ada di masyarakat
menggunakan teori pascakolonial Gayatri Spivak dan perlawanan subaltern dalam novel John Grisham A
Time To Kill.  
Kata Kunci : Keadilan, Diskriminasi, Ras, Subaltern, Hukum Pidana, negro

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.