Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Farmasi Klinik Di Puskesmas X Kabupaten Bekasi Berdasarkan Permenkes No.74 Tahun 2016
Abstract
Pemerintah melalui kementerian kesehatan telah melakukan penyediaan ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau di pelayanan kesehatan salah satunya adalah Puskesmas. Pelayanan farmasi klinik di Puskesmas sangat dibutuhkan sehingga diperlukan pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana kesesuaian pelaksanaan farmasi klinik di Puskesmas X Kabupaten Bekasi berdasarkan Permenkes No.74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengambilan data diperoleh dari hasil wawancara terhadap Apoteker dan observasi langsung dilapangan. Hasil dari penelitian ini yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
74 Tahun 2016 adalah pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat, monitoring efek samping obat dan evaluasi penggunaan obat. Pelaksanaan yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 adalah konseling. Kegiatan konseling belum sesuai
pelaksanaannya karena kurangnya sumber daya manusia tenaga kefarmasian dan belum adanya fasilitas berupa ruang atau meja konseling farmasi. Kegiatan visit pasien dan pemantauan terapi obat tidak dilakukan karena Puskesmas tidak ada pelayanan rawat inap.Kesimpulan dari penelitian ini yaitu untuk kesesuian pelayanan farmasi klinis di Puskesmas X masih 57% yang sesuai ( dari tujuh kegiatan hanya empat kegiatan yang sesuai )
Kata Kunci: Pelayanan farmasi klinik, Permenkes No.74 Tahun 2016, Puskesmas
bagaimana kesesuaian pelaksanaan farmasi klinik di Puskesmas X Kabupaten Bekasi berdasarkan Permenkes No.74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengambilan data diperoleh dari hasil wawancara terhadap Apoteker dan observasi langsung dilapangan. Hasil dari penelitian ini yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
74 Tahun 2016 adalah pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat, monitoring efek samping obat dan evaluasi penggunaan obat. Pelaksanaan yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 adalah konseling. Kegiatan konseling belum sesuai
pelaksanaannya karena kurangnya sumber daya manusia tenaga kefarmasian dan belum adanya fasilitas berupa ruang atau meja konseling farmasi. Kegiatan visit pasien dan pemantauan terapi obat tidak dilakukan karena Puskesmas tidak ada pelayanan rawat inap.Kesimpulan dari penelitian ini yaitu untuk kesesuian pelayanan farmasi klinis di Puskesmas X masih 57% yang sesuai ( dari tujuh kegiatan hanya empat kegiatan yang sesuai )
Kata Kunci: Pelayanan farmasi klinik, Permenkes No.74 Tahun 2016, Puskesmas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.