Pendekatan Collaborative Governance dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Abstract
Pendekatan kolaboratif yang dilakukan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor SDA melalui
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) mampu menembus kelambanan birokrasi
dalam tata kelola SDA. Namun setelah 2018, proses kolaborasi tersebut menurun intensitasnya dan tidak
berkelanjutan. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan
GNPSDA periode 2015-2018 dan menurunnya intensitas kolaborasi pasca 2018 dengan model
collaborative governance. Studi ini menggunakan motede kualitatif melalui wawancara mendalam
terhadap para aktor yang terlibat dalam GNPSDA. Hasilnya adalah fasilitasi kepemimpinan KPK menjadi
faktor utama untuk membangun proses kolaborasi yang didasari pada aspek integritas, akuntabilitas, dan
kepercayaan antar aktor. Meski demikian, cakupan kolaborasi yang terlalu luas, desain kelembagaan
kolaborasi yang tidak matang dan fasilitasi kempemimpinan yang menurun setelah 2018 menyebabkan
kolaborasi GNPSDA tidak berkesinambungan. Pembelajaran GNPSDA, menguatkan bahwa pendekatan
kolaboratif dalam pembenahan tatakelola SDA menjadi sebuah pendekatan yang layak untuk
dipertahankan. Dibutuhkan penguatan dari modalitas kolaborasi, tujuan yang lebih fokus dan variasi baru
dalam menjalankannya agar upaya pencegahan korupsi di sektor SDA lebih berhasil dan
berkesinambungan.
Kata Kunci : kolaboratif, tata kelola, korupsi, sumber daya alam.
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) mampu menembus kelambanan birokrasi
dalam tata kelola SDA. Namun setelah 2018, proses kolaborasi tersebut menurun intensitasnya dan tidak
berkelanjutan. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan
GNPSDA periode 2015-2018 dan menurunnya intensitas kolaborasi pasca 2018 dengan model
collaborative governance. Studi ini menggunakan motede kualitatif melalui wawancara mendalam
terhadap para aktor yang terlibat dalam GNPSDA. Hasilnya adalah fasilitasi kepemimpinan KPK menjadi
faktor utama untuk membangun proses kolaborasi yang didasari pada aspek integritas, akuntabilitas, dan
kepercayaan antar aktor. Meski demikian, cakupan kolaborasi yang terlalu luas, desain kelembagaan
kolaborasi yang tidak matang dan fasilitasi kempemimpinan yang menurun setelah 2018 menyebabkan
kolaborasi GNPSDA tidak berkesinambungan. Pembelajaran GNPSDA, menguatkan bahwa pendekatan
kolaboratif dalam pembenahan tatakelola SDA menjadi sebuah pendekatan yang layak untuk
dipertahankan. Dibutuhkan penguatan dari modalitas kolaborasi, tujuan yang lebih fokus dan variasi baru
dalam menjalankannya agar upaya pencegahan korupsi di sektor SDA lebih berhasil dan
berkesinambungan.
Kata Kunci : kolaboratif, tata kelola, korupsi, sumber daya alam.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.