Dampak Program Amnesti Pajak Terhadap Kemauan Wajib Pajak (WP) Dalam Membayar Pajak Sesuai Dengan UU No. 11 Tahun 2016
Abstract
Perpajakan hingga saat ini masih saja menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Sejumlah kasus pajak
yang muncul akhir-akhir ini membuat masyarakat menjadi enggan untuk membayar pajak. Hal ini tentunya
memberi dampak negatif terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan pandapatan negara melalui pajak.
Tahun 2016 diterbitkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dimana wajib pajak dapat
melaporkan harta dan hutang yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Terakhir dan hanya membayar uang
tebusan sesuai dengan undang-undang. Dengan adanya penelitian ini diharapkan akan dapat memberi informasi
bagi wajib pajak dan pihak fiskus tentang dampak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2016 terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam membayar kewajibannya sebagai warga negara. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib
pajak penerimaan negara akan meningkat dari sektor pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dan
metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis. Setelah data didapatkan maka peneliti
akan menuju lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan yaitu bukti administratif, dan bukti fisik
yang direncanakan akan dilakukan dengan dokumentasi dan angket atau kuesioner. Dari hasil penelitian
diketahui bahwa Strategi Audit Random, Perceived probability of audit, dan Sikap Wajib berpengaruh
signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang setelah adanya
program amnesti pajak. Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Peningkatan Pendapatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang setelah adanya program amnesti pajak.
Keywords
amnesti pajak, kepatuhan, peningkatan penerimaan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.