Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Di Solok Selatan

Tisa Novita Sari, Hajar G. Pramudyasmono, Diyas Widiyarti, Sri Handayani Hanum, Heni Nopianti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan harta pusaka tinggi di Nagari Padang
Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Harta pusaka tinggi adalah harta turun-temurun dari nenek
moyang yang diwarisi berdasarkan garis kerutunan ibu yang berbentuk rumah gadang dan tanah.
Data dikumpulkan melalui penerapan teknik observasi non partisipan pada pengelolaan harta pusaka
tinggi, wawancara mendalam menggunakan teknik semi terstruktur dan dokumentasi. Data yang
diperoleh direduksi dalam kelompok sejenis maupun dicatat variasinya dan kemudian diverifikasi
untuk mendapatkan kesahihan data dan mencukupi kebutuhan jawaban atas masalah penelitian.
Simpulan sebagai proses akhir disusun setelah semua data selesai ditelaah. Data dianalisis secara
sosiologis dengan menggunakan teori tindakan sosial yang dikemukan oleh Max Weber. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa pengelolaan harta pusaka tinggi di Padang Air Dingin dilakukan secara bersamasama.
Harta
pusaka
tinggi
terbagi
atas
dua
bentuk
yaitu
materi
dan
non
materi.
Harta
pusaka
tinggi

materi
juga
terbagi
atas
dua
kategori
yaitu
bergerak
dan
tidak
bergerak,
yang
bergerak
terdiri
dari

baju
kebesaran
adat
seorang

datuak dan yang tidak bergerak rumah gadang, tanah (sawah ladang,
pandam pakuburan dan tanah ulayat). Harta pusaka tinggi non materi yaitu gelar kebesaran adat.
Harta pusaka tinggi materi yang tidak bergerak seperti tanah dan sawah dikelola oleh perempuan, dari
hasil yang didapat kemudian dibagi sepertiga untuk keperluan rumah gadang dan selebihnya
diserahkan ke pengelola, dan rumah gadang diurus secara bersama-sama dengan mengadakan
pertemuan seminggu atau dua minggu sekali. Harta pusaka tinggi materi bergerak dan non materi
dikelola oleh laki-laki dengan sistem menggilirkan gelar kebesaran adat bila kala datuak yang
bersangkutan sudah tidak sanggup lagi memegang tanggung jawab tersebut atau berbuat di luar
kodrat sifat dasar seorang datuak.

Kata Kunci : Pengelolaan, Harta Pusaka Tinggi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.